The Pokemon Company Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta oleh Developer Asal Cina


Seperti menjadi suatu hal yang tidak mengherankan tentunya ketika industri video game kembali kedapatan kabar akan Nintendo yang menuntut suatu entitas atas pelanggaran hak cipta, terutama terhadap ragam judul game yang mereka naungi.

Terbaru, The Pokemon Linkgame.ac.id Company selaku anak perusahaan Nintendo pada belakangan mengumumkan bahwa mereka telah menangkan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap enam developer asal Cina yang terlibat dalam pengembangan game Pocket Monster Reissue.

Tentu tidak hanya dari nama gamenya saja, namun ragam aset-aset dalam gamenya seperti desain karakter dan monsternya pun benar-benar menjiplak waralaba Pokemon. Kamu bisa cek penampakan gamenya tersebut di bawah ini.

Digugat semenjak tahun 2021

Melansir dari GameBiz (via Automaton), game Pocket Monster Reissue tersebut diketahui telah mengudara semenjak tahun 2015 silam. Namun pihak The Pokemon Company baru melayangkan gugatannya pada bulan Desember di tahun 2021 lalu.

Dalam gugatannya tersebut, diklaim estimasi kerusakan akibat pelanggaran hak cipta ini mencapai sekitar 72 juta USD atau sekitar 1.1 triliun rupiah. Lebih lanjut, The Pokemon Company juga menuntut pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan permintaan maaf secara publik di berbagai media sosial besar.

Setelah hampir tiga tahun bertarung, pengadilan Shenzhen Intermediate People’s Court akhirnya mengakui gugatan pelanggaran hak cipta tersebut, kemudian memerintahkan salah satu perusahaan yang terlibat untuk membayar 15 juta USD atau sekitar 230 miliar rupiah. Beberapa perusahaan terlibat lainnya juga diperintahkan untuk bersama-sama menanggung pembayaran tersebut (red).


Nah, kira-kira bagaimana tanggapanmu brott mengenai hal ini? Yuk, langsung saja share pendapatmu di kolom komentar ya.



Posting Komentar untuk "The Pokemon Company Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta oleh Developer Asal Cina"